KABAR HARINI, MUARA ENIM | Sempat diberitakan beberapa media online lokal, perushaan tambang batubara yang berada di Desa Belimbing, Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim kembali menjadi sorotan.
Tambang batubara yang disebut ilegal itu berada di ujung desa Belimbing, yang berjarak sekitar 100 meter dari ujung desa.
Namun, hal itu dibantah Jaya, selaku pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Sriwijaya Tansri Energi (STE) belum lama ini. Jum’at, 26 Juli 2024.
Menurut Jaya, beberapa waktu lalu awak media sering memberitakan informasi dalam bentuk berita, tambang ilegal. Padahal kata Jaya, tambang tersebut resmi dan legal secara dokumen.
“Secara dokumen aku ladeni, tambang STE itu legal” tulis Jaya ketika dikonfirmasi seraya mengirimkan salinan pembayaran pajak Bukti Penerimaan Negara dan Faktur Bukti Bayar dari tiga perusahaan yang terlibat dalam aktifitas tambang.
Dari keterangannya, Tambang tersebut masih menunggu Rencana Kerja Dan Anggran Biaya (RKAB) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atau instansi yang mendapat pendelegasian kewenangan dari Kementerian ESDM.
“Ya aku yang bayari, kendalanya kemarin lama pengurusannya. Kalau pengurusannya dari Februari hingga sekarang, mudah-mudahan bulan depan selesai” jelas Direktur STE kepada wartawan.
Perlu diketahui, tambang tersebut baru bisa kembali beroperasi setelah menerima RKAB dari Kementerian ESDM dan izin lainnya.
Dari pantauan media ini, tambang tersebut sudah lama tidak beroperasi dan meninggalkan kolam bekas galian tanpa rambu dan pengamanan disekitar lokasi tambang yang jaraknya dekat dengan pemukiman warga sekitar.
Disinggung soal pengaman kolam bekas tambang, Jaya mengaku sudah ada Penjaga Keamanan (PK) dilokasi tambang STE.
Sementara, Kepala Desa Belimbing mengaku tambang tersebut sudah 6 bulan lamanya, tambang tersebut tidak beroperasi karena belum mengantongi RKAB.
Dari keterangannya, Tambang tersebut seluas 1,8 hektar yang dibeli dari warga sekitar.
Posting Komentar