KABARHARINI.COM, PRABUMULIH, SUMSEL | Terkait di tetapkannya tersangka Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Prabumulih Menggugat (APM) Adi Susanto,SE Sebagai tersangka dalam kasus yang ditujukan kepadanya, Seluruh anggota sekertariat dan Kordinator wilayah LSM APM sangat keberatan.
LSM APM melalui sekertaris APM Zulfikri mengatakan, Kami sebagai anggota APM merasa keberatan atas pasal yang ditempatkan kepada ketua LSM APM dengan segala tuduhan yang sangat diluar logika dikarenakan kami tau Ketua APM Adi Susanto, SE tidak bersalah.
"Tuduhan yang diberikan kepada Ketua LSM APM yaitu pasal 372 dan 378 dimana ketua kami tidak menerima uang sebesar 20 juta dan tidak pernah berinteraksi bahkan berkomunikasi dengan saudara wahyuni (Pelapor)"ujarnya.
Zulfikri pun melanjutkan, bahwa sedangkan yang berinteraksi dan menerima uang tersebut adalah saudara Della yang merupakan karyawan terbaik PT.TMM bukan Ketua Kami.
"Ini dapat dibuktikan karena tidak adanya transaksi atau transferan Kepada Ketua kami yaitu Adi Susanto, SE tapi transaksi dan transferan uang tersebut dikirim kesaudari della"jelasnya.
Kami LSM APM sangat bingung dan bertanya-tanya ada apa dengan kasus ini mengapa hanya ketua Kami yang di dijadikan sebagai tersangka, sedangkan Saudari Della tidak dijadikan sebagai tersangka karena uang tersebut diterima oleh saudari Della ?
"Sehingga yang menjadi pertanyaan dari kronologi kejadian ini yaitu penerima uang dan orang tua yang berinterkasi dengan saudara Wahyuni adalah saudari Della dan kenapa saudari Della tidak ditetapkan sebagai tersangka kenapa ketua APM Adi Susanto, SE yang hanya keterangan dari saudari Della bisa ditetapkan jadi tersangka ada apa dengan alur pemeriksaan perkara tersebut ?", tutupnya. (YUSNIA)
إرسال تعليق